Terbitkan PP 59/2021, Pemerintah Perkuat Aspek Pelindungan dan Jamsos Pekerja Migran

Selanjutnya, pada Bab III diatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi.
LTSA ini akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan delapan layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk. Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan; desk pengaduan dan informasi; desk kependudukan dan pencatatan sipil; desk kesehatan; desk keimigrasian; desk kepolisian; desk perbankan; dan desk jaminan sosial.
Selanjutnya, Bab IV yang mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.
“Bahkan dalam PP ini, pemerintah desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata kelola migrasi ini benar-benar membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,” ujar Menaker.
Sementara pada Bab V diatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Bab VI tentang pembinaan dan pengawasan.
“Dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi. Untuk fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat,” tutur Ida.
Adapun Bab VII sebagai bab terakhir, mengatur ketentuan penutup. Dalam bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 3 Tahun 2013, PP Nomor 5 Tahun 2013, PP Nomor 4 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi. (HUMAS KEMNAKER/UN)
Read more info "Terbitkan PP 59/2021, Pemerintah Perkuat Aspek Pelindungan dan Jamsos Pekerja Migran" on the next page :
Editor :kabarkabinet
Source : setkab