Setkab Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Konsepsi Reformasi Struktural

Keempat, risiko terjebak menjadi negara berpenghasilan menengah atau middle income trap, di mana pencapaian Indonesia berpotensi terdegradasi akibat pandemi COVID-19.
Menjawab tantangan tersebut, disampaikan Roby, Indonesia telah memiliki pijakan untuk melaksanakan reformasi struktural dengan telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Melalui DKT ini, Roby berharap dapat memperoleh rekomendasi mengenai reformasi struktural yang akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Saya selalu mengharapkan setiap FGD itu menghasilkan rekomendasi yang berkualitas, terobosan, inovasi yang bisa memberikan pencerahan atau solusi kepada Presiden, pemerintah, dalam hal ini memberikan terobosan-terobosan di tengah hambatan prosedural, kesulitan-kesulitan,” ujarnya.
Secara spesifik, Roby menjelaskan DKT Konsepsi Reformasi Struktural kali ini, digelar untuk mengidentifikasikan tiga hal yaitu konsepsi dasar reformasi struktural; manfaat reformasi struktural, khususnya bagi peningkatan performa ekonomi nasional dan biaya yang akan ditanggung dalam jangka pendek; serta urgensi pelaksanaan reformasi struktural dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19.
Hadir sebagai narasumber dalam DKT ini yaitu Hendri Saparini (Ekonom CORE Indonesia), Dian Puji N. Simatupang (Ahli Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia), serta Arief Anshory Yusuf (Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran).
Read more info "Setkab Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Konsepsi Reformasi Struktural" on the next page :
Editor :kabarkabinet
Source : setkab