Pemerintah Terbitkan PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Kemudian bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.
Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial diatur dengan peraturan menteri.
Pusat Data Lagu dan/atau Musik
Pusat data lagu dan/atau musik berisi semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan. Pusat data ini paling sedikit memuat informasi mengenai pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, hak cipta, serta hak terkait, yang dapat berasal dari e-hak cipta.
Pusat data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) ini dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
“Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh LMKN sebagai dasar pengelolaan royalti; dan pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait dan/atau kuasanya, serta orang yang melakukan penggunaan secara komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat,” disebutkan pada Pasal 6 ayat (2).
Dituangkan dalam PP, menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan yang diajukan secara elektronik oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasa.
Read more info "Pemerintah Terbitkan PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik" on the next page :
Editor :kabarkabinet
Source : setkab