Menko PMK: Shalat Tarawih dan Ied Berjamaah Diperbolehkan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin (05/04/2021) sore. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri (Ied) 1442 Hijriah secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (05/04/2021) sore, di Kantor Presiden, Jakarta.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idul Fitri yaitu Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujarnya.
Muhadjir meminta agar pelaksanaan ibadah shalat berjamaah tersebut juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jamaah saling kenal satu sama lain.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.
Menko PMK menambahkan, dalam melaksanakan shalat berjamaah agar diupayakan untuk dilakukan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi COVID-19 masih belum berlalu.
Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
“Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat shalat jamaah, baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari shalat jamaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya. (DND/UN)
Editor :kabarkabinet
Source : Setkab